Kadis Perhubungan Kota Bima Is Fahmi.
Kota Bima, Bimabangkit.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) Bima melalui Dinas Perhubungan Kota Bima akan mulai menerapkan parkir langganan bagi kendaraan Roda dua dan roda empat pada tahun 2025.
Kadis Perhubungan Kota Bima Is Fahmi menyampaikan bahwa pemerintah kota Bima tahun ini akan mulai menerapkan parkir berlangganan mulai diterapkan lebih dulu kepada seluruh ASN, PPPK, dan non-ASN Pemkot Bima.
Setelah itu, warga Kota Bima bisa mengikuti program tersebut Saat ini sedang tahapan sosialisasi.
Lanjut Fahmi, tarif parkir berlangganan untuk kendaraan roda empat Rp 200 ribu dan kendaraan roda dua Rp 100 ribu selama setahun. Ujar Fahmi Senin 13/1/2025.
Bahwa parkir berlangganan dilakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Parkir berlangganan juga diperkuat dengan terbitnya Surat keputusan Wali Kota Bima Nomor 100.3.3.3/5/1/2025 tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.Ungkap Fahmi.
Tujuan diberlakukan parkir berlangganan ini untuk meningkatkan retribusi atau pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir," ujarnya.
Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), Is Fahmin menambahkan, pembayaran parkir berlangganan itu bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Bima.
Bagi Kendaraan bermotor yang sudah membayar akan mendapatkan stiker khusus nanti.Tutupnya.( Red).