Kasus Dugaan penipuan Uang Rp510 Juta, Penyidik Reskrim Polres Bima Kota Mendalami Keterangan Saksi
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Kasus Dugaan penipuan Uang Rp510 Juta, Penyidik Reskrim Polres Bima Kota Mendalami Keterangan Saksi

BIMABANGKIT
Rabu, 20 Januari 2021

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi  Manassoh Prayugo



Kota Bima, Bimabangkit.info, - Kasus Penipuan sejumlah uang Rp. 510.000.000, yang dilakukan oleh oknum  berinisial LD Bendahara bagian Umum Setda pemkot Bima  yang dilaporkan oleh  korban Kusuma Warga Rabangodu Selatan Kota Bima melalui kuasa Hukum Muhammad Chasman SH di Polres Bima beberapa hari lalu.

Dengan laporan pengaduan Nomor SP- Aduan/K/28/1/2021/ Res tanggal 13 Januari 2021 dengan delik aduan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pengelapan.


Korban didampingi oleh Kuasa Hukumnya Muhammad Chasman SH, mendatangi ruangan Penyidik reskrim Polres Bima Kota untuk  memberikan keterangan  secara detail terkait  tindakan oknum LD  Bendahara Bagian Umum Setda Pemkot Bima yang diberitakan oleh media ini sebelumnya.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Hilmi Manossoh Prayugo, saat dikomfirmasi melalui via Handpone team media ini Rabu 20/1/2021, menyatakan  terkait kasus  penipuan  sejumlah uang Ratusan juta rupiah tersebut, yang dilakukan oleh oknum bendahara bagian umum setda pemkot Bima , dilaporkan oleh korban melalui kuasa Hukumnya  beberapa hari yang lalu.

Kasus tersebut dalam tahap penyelidikan, mengumpul bukti keterangan saksi saksi dan bukti lain sebagainya. Ungkap Hilmi.


Sebagai bentuk keseriusan  Polres Bima Kota dalam penanganan kasus tersebut penyidik sudah memanggil beberapa orang saksi untuk diminta keterangan diduga yang mengetahui tentang kejadian kasus tersebut. Dan  untuk sementara kami masih mendalami hasil keterangan saksi saksi yang diperiksa. Ujarnya.


Berharap kepada semua pihak agar menunggu saja,  berikan waktu penyidik kami bekerja sesuai dengan proses hukum,
tentu hasilnya nanti kami juga akan informasikan kepublik melalui media masa.Harapnya.


Dalam proses hukum tentu akan dilakukan  tahapan  tahapan mulai dari tahapan penyelidikan,  penyedikan, kemudian dilakukan gelar perkara,  baru ditetapkan  status  seseorang  sebagai tersangka. Terangnya. ( BB,-Red).