Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim
Bima, Bimabangkit.info, Direktur CV Rahmawati H Ibrahim tak pernah menginstruksikan seluruh pengecer di wilayah binaannya untuk menjual paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi,
apapun bentuk alasannya, mengingat ada kejadian kesepakatan pengecer dengan petani yang terjadi di desa Poja kecamatan Sape, yang diberitakan salah satu media online Bimabangkit pada hari ini tadi siang. Hal tersebut disampaikan Direktur CV. Rahmawati, H. Ibrahim, Selasa 19/1/2021.
Sebelumnya kami sudah menindaklanjuti surat dari pupuk kaltim NTB ke seluruh pengecer beberapa waktu lalu, isi surat itu, tentang larangan jual paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi karena tidak dibenarkan oleh aturan.
Dan kami juga tidak pernah mendistribusikan pupuk urea nonsubsidi di pengecer wilayah kecamatan Sape dan di wilayah lain distributor CV. Rahmawati. Ujarnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh pengecer di 7 kecamatan wilayah distributor CV.Rahwati di kabupaten Bima, yaitu, kecamatan Bolo, Madapangga, Donggo, Soromandi, Woha, Sape dan Belo, tak boleh menjual paketan pupuk
bersubsidi dengan nonsubsidi ke petani. Sewalaupun ada kesepakatan pengecer dengan petani itu tetap pelanggaran aturan.
Pupuk urea bersubsidipun harus dijual ke petani dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) RP.112.500, perzak sesuai dengan RDKK kelompok tani, berdasarkan peraturan Mentri pertanian dan perdagangan RI nomor 49 tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang pendistribusian pupuk bersubsidi.
Lanjutnya, kalau pengecer mau menjual pupuk urea nonsubsidi harus jual tersendiri jangan jual paketan dengan pupuk bersubsidi. Jika terbukti ada oknum pengecer yang nakal menjual pupuk bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi (HET), pihak distributor akan memberikan sanksi teguran kepada pengecer, jika masih saja nakal kami tidak segan - segan mencabut kembali ijin usaha, apalagi jual paketan pupuk tersebut.Tegasnya.
Sementara itu, Hiyadat Syam, selaku pelaksana tugas kepala Kantor Pemasaran Pupuk Kaltim Provinsi NTB, saat dikonfirmasi melalui via Handpone oleh team media ini, pada hari Selasa Sore 19/1/2021, menyampaikan hal yang sama bahwa penjualan paketan pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi tidak dibenarkan oleh aturan.
Sewalaupun penjualan pupuk paketan itu sudah ada kesepakatan pihak pengecer dengan petani disaksikan beberapa pihak, baik pihak pemerintah setempat maupun pihak masyarakat lain, baik secara lisan maupun secara tertulis jika hal itu dilakukan tetap melanggar aturan. Ungkapnya.
Dengan adanya pemberitan disalah satu media online Bimabangkit tentang kesepatan pengecer dengan seluruh petani desa poja menyepakati membeli paketan pupuk subsidi dengan nonsubsidi di kios pengecer desa setempat.
Saya selaku pemasaran dan pendistribusian pupuk kaltim langsung meminta pihak distributor CV. Rahmawati dan Staf lapangan Pupuk Kaltim (PKT) provinsi NTB, untuk mencari data yang falit terkait kejadian di Desa Poja kecamatan Sape kabupaten Bima, hal itu tidak dibenarkan oleh aturan adanya kesepakatan tersebut. Akuinya.( BB,-Red).