CV. Rahmawati Sudah Berikan Sanksi Pengecer Nakal, Jual Paketan Pupuk di Petani Poja.
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

CV. Rahmawati Sudah Berikan Sanksi Pengecer Nakal, Jual Paketan Pupuk di Petani Poja.

BIMABANGKIT
Rabu, 20 Januari 2021


Kepala pupuk Kaltim NTB, Hidayat Syam

Bima, Bimabangkit.info,-  Berdasarkan informasi yang dihimpun team media ini dari sumber terpecaya, sebut saja,,  Kepala Pupuk Kaltim NTB,  Hidayat Syam.



Pihak distributor CV. Rahmawati  bersama staf lapangan pupuk Kaltim NTB mendatangi pengecer Pupuk UD. Hidayatullah  beralamat di desa Naru kecamatan sape kabupaten Bima, hal itu dilakukan untuk mengetahui kebenaran.


Adanya dugaan kesepakatan pengecer dengan petani   jual paketan pupuk urea bersubsidi dengan nonsubsidi, tidak hanya itu pengecer juga menjual pupuk urea bersubsidi  di petani desa poja kecmatan sape diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)  Rp.155.000, perzak,


RDKK Kelompok  tani desa poja,  merupakan wilayah pengecer UD. Hidayatullah desa Naru kecamatan Sape Kabupaten Bima yang diberitakan oleh media online Bimabangkin  edisi kemarin.


Sedangkan harga eceran tertinggi pupuk urea bersubsidi hanya Rp. 112.500 perzak berdasarkan peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020. 

 
Dengan adanya  kejadian tersebut direktur CV. Rahmawati H.Ibrahim langsung bertindak cepat memberikan sanksi kepada pengecer  UD. Hidayatullah desa Naru  berupa surat peringatan  pertama, tertanggal 20Januari 2021, yang berbunyi, tidak melakukan  hal yang sama dikemudian hari, jika masih melakukan hal itu lagi, maka pihak distributor akan mengeluarkan lagi surat peringatan kedua dan mencabut ijin pengecer.

Surat tersebut tembusanya, Pupuk Kaltim KP. NTB, Dinas Pertanian dan perkebunan Kabupaten Bima, Diskoperindag  kabupaten Bima dan Komisi Pengawas Pupuk ( KP3) Kabupaten Bima.

Tindakan pengecer tersebut jelas jelas  melanggar  dan tidak dibenar oleh aturan adanya kesepakatan tersebut. Ungkap Hidayat  Syam saat dikomfirmasi melalui via Handpone Rabu 20/1/2021.

Ia menjelaskan  bahwa pupuk bersubsidi ini bukan barang untuk diperjual belikan tetapi untuk disalurkan sesuai nama nama petani yang ada di  ERDKK.

Jadi jangan sampai masyarakat menilai bahwa pupuk bersubsidi adalah barang yang bisa diperjual belikan secara umum, namun hanya berlaku untuk petani  sesuai dengan ERDKK kelompok berdasar peraturan Mentri Pertanian RI nomor 49 tahun 2020.jelasnya.

Dengan adanya kejadian di desa poja kecamatan sape itu,  jangan sampai terulang kembali dan dijadikan bahan pelajaran bagi pengecer yang lain di seluruh  wilayah kabupaten Bima.Imbuanya.

Berharap  kepada  semua pihak stake holder bisa membuka kembali aturan  Permendag No.15 tahun 2013 dan permentan No.49 Tahun 2020, semuanya sudah jelas dalam aturan itu, Harapnya.( BB,-01).