Satres Narkoba Polres Dompu Berhasil Menggulung Pria Pemilik Narkotika
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Satres Narkoba Polres Dompu Berhasil Menggulung Pria Pemilik Narkotika

BIMABANGKIT
Sabtu, 05 September 2020

Pria ini Tidak Berkutik Setelah Diringkus Sat Resnarkoba Polres Dompu karena Kedapatan Menguasai Narkotika

Dompu, Info Bima - Anggota Sat Res Narkoba Polres Dompu kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria pada yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Pada Sabtu (5/9/20).

Terduga berinisial SA (25 tahun) asal Lingkungan IV, Kelurahan Monta Baru, Kecamatan Woja Kabupaten Dompu ditangkap di rumahnya. 

Dari tangan terduga, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu gulung plastik klip berisi sabu dengan berat brutto 1,10 gram dan satu klip transparan yang diduga sabu dengan berat brutto 0,81 gram.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang didapat oleh salah seorang anggota Sat Resnarkoba melalui masyarakat, bahwa ada salah satu rumah di Kelurahan Monta Baru Kecamatan Woja Kabupaten Dompu yang sering dijadikan tempat pesta narkotika.

Dari informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah tersebut. 

Pada saat anggota melakukan penggeledahan di salah satu kamar rumah yang diduga menjadi tempat pesta narkoba itu, anggota mengamankan SA. 

Kemudian, anggota meminta masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan menunjukan surat perintah tugas terlebih dahulu. 

Usai menunjukan surat tugas, anggota menggeledah terduga dan semua sudut serta kamar rumah. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan satu gulung plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu yang ditemukan di atas kasur tempat tidur milik terduga. 

Barang bukti sabu lainnya ditemukan di dalam bungkusan rokok Marlboro seberat 0,81 gram, beserta barang bukti lainnya di atas kursi dalam kamar tersebut. 

Terduga dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Dompu guna mendapat pemeriksaan lebih lanjut. 

Adapun sejumlah barang bukti lain yang diamankan adalah dua Bong atau alat hisap, satu tabung kaca, dua korek gas, dua sedotan, satu gunting.(IB.Tim)