Dompu, Info Bima - Sebanyak 6,57 Gram sabu-sabu yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Dompu dari seorang pria berinisial YN kelahiran 1975 asal Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima NTB.
6,57 Gram sabu yang ditemukan polisi dalam bungkusan rokok sapoerna dibuang terduga pelaku saat dilakukan penangkapan di pinggir jalan, tepatnya di Dusun Medya, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, pada Selasa (8/9/20) pukul 14.00 wita.
Penangkapan yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu menurut Paur Humas Polres Dompu AIPTU Hujaifah, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa, ada seorang pria yang akan melakukan transaksi narkoba dengan ciri-ciri menggunakan jaket switer warna abu-abu di tempat tersebut.
"Dari informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan disekitar tempat, tidak lama kemudian anggota Sat Resnarkoba melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sama yang diinformasikan, kemudian anggota mencoba mendekati terduga, namun ketika hendak didekati, terduga langsung membuang 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna," ungkap Hujaifah.
Anggota berupaya melakukan pencarian barang bukti yang coba ingin dihilangkan terduga pelaku, namun BB tersebut dapat ditemukan berkat bantuan masyarakat yang ikut melakukan pencarian. Dalam isi bungkusan rokok Sampoerna yang ditemukan tersebut terdapat satu gulung plastik klip transparan yang berisikan kristal bening diduga merupakan narkotika jenis sabu sabu.
Kini terduga pelaku YN bersama barang bukti (BB) telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Dompu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(IB.Din)