Kota Bima, Media Info Bima Online - Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Covid-19 Berbasis Kelurahan Sehat, sesuai pasal 24 ayat (2) huruf e yang berbunyi : "MEMBATASI JUMLAH PENGUNGJUNG PALING BANYAK 50 % (Lima Puluh Porsen)".
Setiap warga masyarakat yang ingin menggelar hajatan sosial kemasyarakatan seperti :
1. Akad Nikah
2. Resepsi Pernikahan
3. Mbolo Kampo
4. dan atau kegiatan2 sosial lainnya yang melibatkan banyak orang;
Untuk membatasi paling banyak 50 orang, dan wajib mematuhi Protap Kesehatan Covid-19.
Himbauan ini berlaku untuk 41 Kelurahan se Kota Bima, dan diawasi oleh POLRI dan TNI. (Usman).
Setiap warga masyarakat yang ingin menggelar hajatan sosial kemasyarakatan seperti :
1. Akad Nikah
2. Resepsi Pernikahan
3. Mbolo Kampo
4. dan atau kegiatan2 sosial lainnya yang melibatkan banyak orang;
Untuk membatasi paling banyak 50 orang, dan wajib mematuhi Protap Kesehatan Covid-19.
Himbauan ini berlaku untuk 41 Kelurahan se Kota Bima, dan diawasi oleh POLRI dan TNI. (Usman).