Exit Anggota Penerima Bantuan PKH Desa Bakajaya Dinilai Sepihak
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Exit Anggota Penerima Bantuan PKH Desa Bakajaya Dinilai Sepihak

BIMABANGKIT
Selasa, 04 Agustus 2020

Foto: Kabid Linjamsos Muhammad Abduh
Dompu, Info Bima - Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), program Kementerian RI tahun 2020 yang memfokuskan pada empat kebijakan yaitu tentang stunting, KPM Graduasi berdikari sejahtera, validasi di wilayah terdepan, terluar, dan terpencil (3T) bersinergi dengan Keluarga Berencana. Namun pelaksanaan program ini khususnya terjadi pada KPM PKH Graduasi berdikari sejahtera di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu dinilai menyalahi prosedur oleh pihak pendamping setempat. Pasalnya, exit atau pemberhentian KPM penerima bantuan PKH yang dilakukan oleh pendamping PKH di Desa Bakajaya berapa hari lalu dinilai sepihak karena tidak melibatkan unsur pemerintah Desa setempat yang memiliki wilayah dan mempunyai data rill terhadap warga yang berhak menerima bantuan.

Hal demikian dibenarkan oleh Kapala Dusun setempat, Suherman Ahmad, dia menuturkan jika tindakan pemberhentian warganya dari anggota penerima bantuan PKH dilakukan oleh pendamping PKH itu salah. Sebab, menurut dia, Validasi data PKH terhadap KPM ini, Kepala wilayahlah yang paling mengetahui tentang kondisi rill kehidupan warga, malah dia tidak dilibatkan.

"Ini saya rasa adalah tindakan yang salah, mereka seharusnya melibatkan kita selaku kepala dusun yang mengetahui kondisi warga. Mungkin wajar ketika wargan yang diberhentikan kemarin sampai ribut, karena dinilai dari sisi kehidupannya dia masih layak untuk mendapatkan bantuan" katanya.

Lucunya lagi, ketika media ini mendatangi Kepala Desa Bakajaya Umar H. Abakar dan menanyakan terkait pemberhentian wargannya dari anggota penerima bantuan PKH yang Graduasi berdikari sejahtera, dia justru kaget mendengar adanya pemberhentian warganya tersebut dan bahkan data warga yang diberhentikan dari anggota PKH ia belum mengetahui, siapa saja yang diberhentikan ini.

"Terkait pemberhentian ini saya tidak tau sama sekali, dan memang kalau kaitan masalah PKH dan non PKH ini tidak ada kewenangan pihak Desa, dan bahkan desa dalam hal bantuan ini tidak dilibatkan," ungkapnya.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Dompu Muhammad Abduh yang ditemui diruang kerjanya membenarkan. Bahwa sebelumnya dia sudah melakukan monitoring bersama pendamping PKH juga didamping oleh beberapa Kepala Dusun setempat.

"Sebelum kita turun, kita lapor dulu sama kepala Desanya, itu dilakukan pada bulan empat kemarin dan kita punya dokumentasi fotonya, kita tidak turun sembarangan untuk melakukan monitoring, kita harus minta ijin dulu sama kepala Desanya". Pungkasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Muhammad Abduh, bahwa Graduasi ini adalah pemutusan KPM dengan program PKH, hal ini dilakukan apabila KPM ini sudah dianggap sejahtera dan sudah tidak ada komponen (sudah tidak memenuhi persyaratan) dengan sendirinya program ini akan hilang tanpa dikeluarkan oleh pihak terkait.

"Kalau KPM ini sudah tidak lagi memiliki anak maka dia dengan sendirinya akan keluar dari program PKH ini, sebab, itu adalah persyaratannya. Sebelumnya program ini hanya berlaku lima tahun saja, tapi, di Kecamatan Woja ini sudah lebih dari 10 tahun, sejak 2007 pertama kali masuk Program PKH" paparnya.(IB.Din)