Sat. Narkoba Grebek Pasutri Pesutri Pengedar Sabu-Sabu.
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Sat. Narkoba Grebek Pasutri Pesutri Pengedar Sabu-Sabu.

BIMABANGKIT
Rabu, 22 Juli 2020

Kota Bima, Media Info Bima Online - Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Iptu Ramli, kembali berhasil menjaring jual edar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang (Narkoba) jenis Sabu-Sabu di wilayah hukum Mapolres Bima Kota.

Rabu (22/7) sekitar pukul 15.00 wita, di Kelurahan Nae Kecamatan Rasanae Barat atau setidaknya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tempat penggerebekan, Tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan AG dan HL, Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang diduga sebagai pemilik dan penegdar barang haram tersebut.

Sebagaimana disampaikan Kapolres Bima Kota melalui Kasubag Humas Polres Bima Kota, AKP Hasnun, Tim Opsnal Sat Narkoba dibawah komando Kasat Narkoba, Iptu Ramli melakukan penangkapan terhadap AG (30) pekerjaan Wiraswasta beralamatkan Jalan Belimbing RT01/RW01 Kelurahan Na'e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima dan HL (43) pekerjaan IRT beralamatkan sama persis dengan terduga pertama yang diketahui sebagai pasutri.

Adapun kronologi penggerbekan yang disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat, jelas Hasnun, berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyidikan, Kasat Narkoba Iptu Ramli memerintahkan kepada Katim Opsnal untuk mendatangi rumah tersebut.

Sesampainya dirumah target Tim langsung melakukan penggeledahan dan menemukan terduga pelaku bersama istrinya sedang membuang sesuatu dikamar mandi. Kemudian Tim mengamankan pemilik rumah yang tidak lain AG dan HL.

Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, sambung Kasubag Humas, Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan 0,03 gram yang ditemukan dilubang pembuangan kamar mandi setelah perugas menggali lubang pembuangan tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal melakukan penyisiran disekitar pekarangan rumah dan menemukan 2 plastik klip bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,03 gram dan 0,04 gram yang disimpan di atas genteng rumah dan ditutup menggunakan kardus yang dilipat.

Selain menemukan beberapa plastik klip yang berisi diduga berisi narkoba tersebut Tim Opsnal Sat Narkoba kata Hasnun, juga menemukan Bong (alat hisap sabu) serta beberapa lembar plastik klip kosong. Tim juga mengamankan 3 buah handphon berbagai merk dan uang sejumlah Rp 200 ribu.

Diakhir informasinya Kasubag Humas Polres Bima Kota memastikan, terduga pelaku pasutri dan sejumlah Barang Bukti (BB), telah diamankan untuk ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku. (Usman).