Foto : Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE.
Surat edaran ini secara otomatis mencabut surat edaran Walikota Bima sebelumnya yakni nomor: 007/200/VI/2020 tanggal 5 Juni 2020 yang mewajibkan
Persyaratan operasional antara lain wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat diantaranyanya menyampaikan hasil tes PCR/Rapid Test semua petugas dan pengelola kegiatan usaha
Himbauan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi penyebaran virus Covid-19 di Kota Bima yang cenderung terkendali. Namun ditekankan kepada pemilik usaha agar dalam melaksanakan aktivitas perkantoran dan usaha untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat terhadap karyawan dan pelanggan, ungkap Walikota Bima melalui Jubir Tim Gugus Tugas Covid 19 Pemkot Bima, H. Abdul Malik, SP.M.Ap
Diharapkan dengan hal ini pemulihan aktivitas perdagangan menuju kehidupan New Normal di Kota Bima dapat terlaksana dengan baik dengan tetap mengedpankan protokol kesehatan yang ketat harapnya.(Usman).