Barang Bukti Hasil Pencurian |
Hasil kejahatan yang dilakukan RY, yakni dihari pertama masuk rumah kosong tersebut, berhasil menggasak sebuah sepeda, pada hari kedua giliran TV LED yang digasak RY, pada hari ketiga RY mengangkut TV tabung, hari keempat giliran alat-alat dapur, dan pada hari kelima RY menggasak habis Tupperware milik korban. RY sendiri mengaku melakukan aksinya karena ada kesempatan melihat rumah ditinggal pemiliknya. Barang-barang curiannya sebagian telah dijual RY untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya, termasuk kebiasaannya untuk mabuk-mabukan.
Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menerangkan bahwa RY sebelumnya pernah terjerat kasus serupa saat masih anak-anak. Melihat RY harus terjerat hukum lagi untuk masalah yang sama, AKBP Saiful Alam, S.H., S.I.K., M.H, menyayangkan hal tersebut.
Saat ini RY beserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian. Atas aksinya tersebut RY dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (TIM)