Pelaku dan Barang Bukti |
Kota Bima, koranlensapos.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota berhasil menangkap AM alias MAN (24 tahun) Pemuda Dusun Oi Loa Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima NTB. AM ditangkap diseputaran Amahami Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Ditangan Pelaku, Tim berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa : 1 bungkus plastik Klip diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Netto : 0,73 gram, 1 buah Dompet, 1 buah HP, 1 buah SPM Honda Scoopy, 1 buah ATM BRI.
Kronologis penangkapan Pelaku AM, pada hari Rabu (29/5/2019) pukul 18.30 wita, berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba yang bertempat di Pasar Raya Amahami. Kemudian Team yang dipimpin oleh KaTeam Opsnal Bripka Taufarrahman, S.H dan di backup oleh Anggota Intel, langsung melakukan pengintaian disekitar Masjid Terapung Kota Bima. Tidak lama kemudian, melintas seorang pengedara motor dengan ciri-ciri yang sama, Team langsung melakukan pengejaran. Saat melakukan pengejaran, Team melihat terduga melempar sesuatu kearah pinggir jalan.
Setelah berhasil mendapatkan terduga, Team melakukan interogasi awal, Terduga mengakui bahwa benar barang bukti tersebut dibuang setelah melihat Anggota Team mengejarnya. Kemudian Team memanggil masyarakat sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan dan pengambilan barang bukti oleh terduga. Penangkapan Terduga Didasari Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/22/V/HUK.6.6/2019/SatResnarkoba.
Terduga diamankan karena diduga memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu. penangkapan Terduga disaksikan langsung Bripka Taufarrahman, S.H dan Bripka Edi Kurniawan, S.Sos. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (TIM LENSA POS)