Hari Ini, Jasa Raharja Bima Bayar Santunan Kematian Nol Hari di Desa Dena
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Hari Ini, Jasa Raharja Bima Bayar Santunan Kematian Nol Hari di Desa Dena

BIMABANGKIT
Jumat, 29 Maret 2019

Kepala Jasa Raharja Bima beri santunan Ahli waris korban di Desa Dena Kecamatan Madapangga Bima
Madapangga Bima, Lensa Pos NTB - PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bima terus meningkatkan pelayanan untuk masyarakat, terutama korban kecelakaan baik santunan pengobatan maupun santunan kematian. Sore ini, Jumat (29/3/2019) pukul 15.45 wita, Pimpinan Jasa Raharja Cabang Bima, Ayudhi Darmawan didampingi Muslih, mengunjungi korban kecelakaan di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima NTB.

Hanya dalam hitungan jam setelah mendengar informasi, Jasa Raharja Cabang Bima membayar santunan korban meninggal dunia nol hari kepada ahli waris korban kecelakaan tabrakan. Sebelumnya korban sempat dirawat intensif di RSUD Bima selanjutnya dirujuk ke RSUD Provinsi NTB dengan dibiayai pengobatan senilai Rp. 20 juta dari PT. Jasa Raharja Bima.

Setelah kurang lebih 3 pekan korban dirawat, Allah SWT berkehendak lain, tadi malam korban bernama Nurlilah (19) tak terselamatkan, dan menghembuskan nafas terakhir di RSUD Provinsi NTB tepat pukul 20.00 wita. Jenazah diangkut mobil Ambulance menuju rumah duka di Desa Dena Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima tiba pukul 06.00 wita. Usai pemakaman, sore ini Kepala Jasa Raharja Cabang Bima langsung menyerahkan santunan senilai Rp. 50 juta kepada Ahli waris melalui rekening Bank BRI, setelah ahli waris melengkapi persyaratan, seperti : Kartu Keluarga, Buku Nikah, KTP dan Buku Rekening.

Kepala PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Bima, Ayudhi Darmawan turut berduka cita atas musibah ini, menurutnya, Jasa Raharja selalu menerapkan sistem jemput bola, artinya begitu menerima informasi kecelakaan, pihaknya akan mendatangi tempat tinggal ahli waris korban, sehingga penyerahan santunan dapat dilakukan secepatnya. Ia juga menjelaskan santunan bagi korban kecelakaan hingga meninggal dunia sebesar Rp. 50 juta, sedangkan jika belum meninggal, korban akan disantuni biaya pengobatan senilai Rp. 20 juta, terang Ayudhi. (SUKUR)