PLBH Surya NTT MoU Dengan Pengadilan Agama Ende
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

PLBH Surya NTT MoU Dengan Pengadilan Agama Ende

BIMABANGKIT
Rabu, 06 Februari 2019

Kupang NTT, Lensa Post - Ketua Pengadilan Agama Ende, Drs.Mohammad Agus Sofwan Hadi mengatakan, bahwa telah diadakan Memorandum of Understanding (MoU) atau kerja sama antara Pengadilan Agama Ende di Kabupaten Ende dengan Lembaga bantuan Hukum Surya Nusa Tenggara Timur dalam hal pemberian Advis dan Konsultasi  hukum di Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan Agama Ende pada hari kamis 31/01/19 di Pengadilan tersebut. Pos Jasa Konsultasi Layanan Bantuan Hukum adalah ruang yang disediakan oleh Pengadilan Agama Ende bagi pemberi bantuan hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada pemohon bantuan hukum dalam hal pemberian advis atau konsultasi hukum.

Ditambahkannya untuk petugas pemberi bantuan jasa konsultasi hukum yang bertugas di Pos Bantuan Hukum adalah advokat atau Sarjana hukum, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Ende dengan PLBH Surya NTT.
Memperjelas menurut Sofwan, bahwa masyarakat pemohon layanan bantuan hukum adalah pencari keadilan dan kepastian hukum baik perseorangan maupun sekelompok orang yang secara eokonmi tidak mampu membayar jasa advokat sebagaimana diatur dalam lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 jo. Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dalam berbagai perkara di Pengadilan Agama Ende melalui PLBH Surya NTT.

Lanjut Sofwan bahwa dalam pelayanan bantuan hukum harus adanya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabilitas, kepekaan gender, perlindungan bagi masyarakat miskin dan terpinggirkan serta perlindungan khusus bagi kelompok penyandang distabilitas dan perlindungan anak.
Sofwan menegaskan dalam pelayanan advis dan konsultasi hukum atau pemberian layanan bantuan hukum akan diberi sanksi apabila melanggar perjanjian atau kesepakatan yang telah ditandatangani antara lain berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhantian secara sepihak berupa pemutusan hubungan kerjasama. Hadir dalam Mou tersebut menurut Sofwan, Sekretaris Pengadilan Agama Ende,  Ali Lingge, S.Ag., MH, Pejabat Pembuat komitmen,  Achmad Hanif, S.Kom, serta para stafnya,  sedangkan dari LBH SURYA NTT yakni Pendiri dan Pengawas Herry f.f. Battileo, SH,.MH dan  Ketua LBH,  E. Nita Juwita, SH., MH,  Serta Anggota  Melkzon Beri, SH., M.Si. (TIM)