Residivis Kasus Narkoba Asal Tente Digelandang Polres Bima
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Residivis Kasus Narkoba Asal Tente Digelandang Polres Bima

BIMABANGKIT
Jumat, 04 Januari 2019

Bima, Lensa Post - Sat Res Narkoba Polres Bima, Kamis (3/1/2018) pukul 21.15 wita berhasil membekuk AK (38) Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu-sabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bima, IPDA Sudarto saat Jumpa Pers pagi tadi, Jumat (4/1/2018). Tersangka AK ditangkap dan digelandang Anggota Polres Bima bersama Barang Bukti disalah satu kamar bersama rekannya sedang menikmati barang haram tersebut. 

IPDA Sudarto menjelaskan, tersangka adalah bandar kecil yang menjadi target operasi Tim Res Narkoba  Polres Bima selama setahun. Hasil penangkapan Pelaku, Tim Res Narkoba berhasil mengamankan dan menyita Barang Bukti berupa 3 poket Narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat penghisap sabu-sabu (Bonk), 3 unit hanphone dan 1 buah isolasi, jelas Kasat.

Masih penjelasan IPDA Sudarto, bahwa pengakuan Tersangka AK, Barang haram tersebut bersumber dari rekannya HL yang saat ini berada dalam tahanan Polres Dompu, menurut Tersangka transaksi barang haram tersebut dilakukan melalui telpon seluler, kemudian HL menyuruh anak buahnya mengantar barang tersebut ke Tersangka AK. Saat ini Tersangka AK dan BB telah diamankan Polres Bima guna pemeriksaan lebih lanjut. (TIM LENSA POST)