Anggota Polsek Rasanae Barat Bekuk Empat Tersangka Narkoba
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Anggota Polsek Rasanae Barat Bekuk Empat Tersangka Narkoba

BIMABANGKIT
Kamis, 10 Januari 2019


Kota Bima, Lensa Post – Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kota Bima marak terjadi dan terus meningkat setiap saat. Dengan Kesigapan Polsek Rasanae Barat yang dipimpin Kapolsek AKP Hatta, S.IP, Empat Tersangka Pelaku pengguna Narkoba jenis Shabu berhasil ditangkap dan diamankan bersama Barang Bukti (BB), selasa malam (9/1/2019) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) perbatasan Kelurahan Sadia dan Kelurahan Sambinae Kota Bima, Anggotapun melakukan pengembangan di Kos-kosan RT. 13 RW. 03 Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima.  Menurut Informasi Sat Res Narkoba Kepolisian Resort Bima Kota, bahwa Penangkapan Pelaku dan barang Bukti tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat, pada hari Rabu (9/1/2019) pukul 21.00 wita, menginformasikan bahwa di sekitar TKP sering terjadi transaksi jual beli Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya Anggota Polsek Rasbar  melakukan penggeledahan. 

Adapun 4 Tersangka yang telah diamankan, yakni : AI laki-laki (29) Pekerjaan  Mekanik,  Alamat RT/RW 01/01  Dusun Sondo Desa Baralau  Kecamatan Monta Kabupaten Bima, MF. Laki-laki  (25), pengangguran, Alamat Rt 08 Rw 04 Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima, SR, Laki-laki,  (19) Pekerjaan Petani, Alamat Rt 02 Rw 01 Dusun Sondo Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima, NA, Perempuan, (30) Pekerjaan IRT, Alamat Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.

Dari tangan 4 Pelaku berhasil disita dan diamankan, yakni dari Pelaku, SR berupa : 3 (tiga) lembar plastik klip berisi shabu, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok class mild. Dari Tersangka AI, berupa 1 (satu) lembar plastik klip shabu seberat 0,05 (nol koma  nol lima) gram, 1 (satu) buah HP Oppo warna Merah Itam,  1 (satu) buah dompet warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Sonic warna merah. Sedangkan dari Pelaku MF, berhasil disita, berupa : 3 (tiga) lembar plastik klip shabu seberat 3,46 (tiga koma empat enam) gram, 1 (satu) buah kotak rokok clasmild, 1 (satu) buah HP Samsung Warna hitam. Selanjutnya dari Tersangka NA, berhasil diamankan, yakni : 1 (satu) buah bong, 5 (lima) buah korek api gas, 4 (empat) buah potongan pipet, 1 (satu) buah sumbu, 1 (satu) buah Hp Samsung warna hitam, 12 (dua belas) lembar palstik klip, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah pisau karter, 2 (dua) buah isolasi. Tersangka dan BB saat ini telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Bima Kota, guna proses lebih lanjut. (TIM LENSA POST)