Ditipu 9 Tahun, Baharudin Minta Kepastian Hukum
Cari Berita

Advertisement

Masukkan iklan banner 970 X 90px di sini

Ditipu 9 Tahun, Baharudin Minta Kepastian Hukum

BIMABANGKIT
Senin, 24 Desember 2018

Saat Baharudin Jamaludin menceritakan Kasus Penipuan kepada Awak Media Bima 

Bima, Lensa Post – Kasus penipuan akhir-akhir ini marak terjadi di masyarakat, berbagai modus dan dalih dilancarkan Para Pelaku demi meraup keuntungan haram yang tidak sedikit. Korban penipuan bernilai ratusan juta rupiah dialami Baharudin Jamaludin (45) Warga Desa Rabakodo RT. 04 RW. 05 Kecamata Woha Kabupaten Bima NTB. Anehnya kasus yang menimpa Korban Baharudin terbilang cukup lama sekitar 9 tahun silam. Bagaimana kronologis kejadian hingga Baharudin diduga ditipu oleh MS (53) beralamat di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima dan saat ini berdomisili di Kabupaten Berau Kalimantan Timur?.

Kepada beberapa Wartawan, Baharudin Jamaludin yang dikenal seorang Pebisnis sapi menceritakan, bahwa sekitar 9 tahun yang lalu, tepatnya tahun 2009, seorang yang bernama MS tadi, mendatanginya di Desa Rabakodo, meminta kepada Baharudin untuk mengirimkan 19 ekor sapi dan garam sebanyak 4200 karung menggunakan kapal ke Berau Kalimantan Timur, dan MS saat itu berjanji akan mentransfer uangnya paling lambat 1 minggu setelah barangnya sampai di Berau. Akhirnya Baharudin menuruti keinginan MS, dan mengirimkan barang-barang tersebut sesuai permintaan menggunakan Kapal “Fajar Mas” dengan ongkos kapal yang dijanjikan MS senilai Rp. 120 juta.

Lanjut Baharudin, Setelah 1 minggu ditunggu, ternyata uang harga barang tidak juga dikirim oleh MS, bahkan sewa kapal yang seharusnya Rp. 120 juta dibayar setengahnya yakni Rp. 60 juta, hingga Baharudin harus mengorbankan lagi 7 ekor sapi yang disita pihak Kapal Fajar Mas untuk membayar kekurangan sewa kapal . Baharudin terus menagih pembayaran barang tersebut, namun alasan MS macam-macam. Lucunya hingga berjalan bertahun-tahun keinginan untuk membayar sepertinya tidak ada, bahkan pengakuan Baharudin, banyak lontaran kata-kata MS kepada dirinya selaku pemilik barang yang sangat kasar. Karena merasa ditipu oleh MS, akhirnya di Tahun 2016 Baharudin Jamaludin memilih melaporkan Kasus dugaan Penipuan oleh Pelaku MS kepada Pihak Kepolisian Sektor Woha dan Dilanjutkan ke Polres Bima di Panda, dengan harapan kasus ini sepenuhnya ditangani Pihak Kepolisian, urai Baharudin.

Seiring berjalannya waktu, ternyata Kasus ini sampai sekarang belum ada titik terang sama sekali di Polres Bima, puluhan kali Baharudin mendatangi Penyidik Polres Bima, namun jawaban yang diterima Baharudin, sama sekali kurang memuaskan. Bahkan Baharudin mengakui, telah mendatangkan 6 orang saksi untuk memberikan kesaksian tentang kasus ini, termasuk Penyidik juga telah mendatangkan Nakhoda Kapal Fajar Mas untuk memberikan kesaksian tentang kebenaran Barang berupa 19 ekor sapi dan 4200 garam yang dimuatnya di Berau Kalimantan Timur yang diterima langsung sdr. MS, cerita Baharudin.

Baharudin juga mengakui, dengan tidak adanya kepastian hukum yang jelas selama ini, Dirinya nyaris menggunakan kata hati dan ingin menggunakan cara main hakim sendiri, namun beberapa orang penting di masyarakat, seperti Babinsa Rabakodo dan beberapa Tokoh Agama terus memberikan nasehat agar segalanya serahkan pada proses hukum yang berlaku, hingga dirinya harus menahan emosi yang telah memuncak tersebut, kata Baharudin. Melalui kesempatan ini, Baharudin menaruh harapan besar terhadap Pihak Kepolisian antara lain, 1. Agar serius menangani kasus penipuan oleh Pelaku MS yang dilaporkannya, 2. Mendesak kepada Pihak Penyidik Polres Bima segera melakukan penahanan kepada Pelaku MS, dan 3. Mengharapkan kepada Pelaku MS segera mengembalikan kerugiannya senilai Rp. 219 Juta.  (TIM LENSA POST)